Beberapa DIM Substansial RUU IKN Perlu Dibahas Kembali oleh Panja IKN

13-01-2022 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI Saan Mustopa saat mengikuti rapat di Gedung Nusantara II. Foto: Muncen/nvl

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa dari hasil laporan Tim Perumus (Timus) masih terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang bersifat substansi dan tidak mungkin diselesaikan di tingkat Timus. Oleh karenanya pembahasannya dikembalikan lagi kepada Panitia Kerja (Panja).  

 

"Rapat Panja kita hari ini terkait dengan substansi-substansi yang ketika di Timus itu belum terselesaikan. ada beberapa hal yang memang belum terselesaikan," jelas Saan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2022). Saan menyebutkan minimal ada 4 hal yang masih perlu dilakukan pembahasan oleh Panja.

 

Di antaranya mengenai status ibukota negara sendiri. Ia mengatakan,  awalnya sudah disepakati bahwa status ibukota negara itu adalah Pemdasus (Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara),  tetapi pemerintah setelah melakukan semacam penyempurnaan (bukan substansi), menambahkan prase baru, yaitu Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut IKN Otorita.

 

“Itulah yang masih menjadi persoalan karena sebagian besar anggota pansus mempertanyakan prase baru soal sebutan otorita itu. Jadi nanti akan kita selesaikan," ungkap politisi Partai NasDem itu. Saan mengutarakan, selain soal status ibu kota negara,  ada juga masalah yang terkait dengan rencana induk.

 

“Jadi kan kita ada namanya rencana induk ibukota negara. Rencana induk itu memuat hal-hal yang sifatnya detail soal keamanan, soal pertahanan, dan lain sebagainya. Hal itu juga nanti banyak anggota yang masih mempersoalkan, karena panduan dalam membangun ibu kota itu dasarnya rencana induk itu tadi," tuturnya.

 

Di samping itu juga terkait dengan soal anggaran dan lainnya, tambah Saan, termasuk soal pemindahan. "Kapan pemindahan itu akan dimulai. Banyak sekali para Anggota Panja dan juga merupakan Anggota Timus yang masih mempertanyakan soal-soal seperti itu," urai Saan. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...